Biaya Pecah Sertifikat Tanah 2024: Syarat & Prosedur

Biaya Pecah Sertifikat Tanah – Melakukan pembagian sebidang tanah merupakan perkara yang mungkin akan kalian alami atau bahkan pernah dilakukan sebagai pemilik tanah. Umumnya pembagian tanah ini bertujuan untuk perdagangan seperti jual beli ataupun untuk pembagian warisan.

Bagi kalian yang sudah memiliki pengalaman dalam melakukan pemecahan tanah tentunya sudah tahu bahwa terdapat beberapa persyaratan dan prosedur yang harus diikuti. Namun, ada juga sebagian orang yang tidak ingin repot untuk mengurusnya sehingga menggunakan jasa notaris atau PPAT.

Perlu kalian ketahui, sertifikat bukti kepemilikan tanah ini penting untuk kalian ketahui karena bisa berguna untuk mengantisipasi sengketa atau perebutan tanah dengan orang lain. Terlebih lagi jika kalian akan melakukan pembagian atau pemecahan tanah warisan dari orang tua sehingga bisa mengurusnya sendiri.

Ketika kalian hendak mengurus pemecahan tanah tersebut, terdapat beberapa prosedur dan biaya yang harus kalian penuhi. Nah, pada kesempatan kali ini kami akan menjelaskan secara lengkap mengenai prosedur pemecahan tanah mulai dari persyaratan hingga besar biaya pecah sertifikat tanah.

Perbedaan Sertifikat Tanah dan Buku Tanah

Perbedaan Sertifikat Tanah dan Buku Tanah

Sertifikat tanah adalah surat tanda bukti terhadap kepemilikan tanah yang sudah dicatat atau dibukukan secara khas di dalam buku tanah. Selain itu, sertifikat tanah juga bisa digunakan sebagai hak atas tanah, hak atas rumah, hak pengelolaan dan hak tanah wakaf.

Pada dasarnya, memecah sertifikat tanah cukup mudah untuk dilakukan karena proses tersebut bisa diurus melalui jasa notaris atau PPAT. Tentunya di dalam proses pemecahan sertifikat tanah diperlukan adanya biaya pecah sertifikat tanah pada saat mengurusnya.

Sementara buku tanah merupakan berkas atau dokumen yang berbentuk daftar. Di dalam dokumen tersebut berisikan data-data yuridis serta data fisik suatu objek pendaftaran tanah yang sudah terdaftar dan sudah ada hak pemilikannya.

Syarat Pecah Sertifikat Tanah

Syarat Pecah Sertifikat Tanah

Sebelum membahas biaya pecah sertifikat tanah lebih lanjut, ada beberapa persyaratan yang harus kalian lengkapi. Dimana beberapa syarat tersebut menjadi faktor utama penentu keberhasilan seseorang melakukan pecah sertifikat tanah.

Dengan kata lain, selain harus membayar biaya pecah sertifikat tanah, kalian juga nantinya perlu memenuhi sejumlah berkas ataupun dokumen sebagai syarat pendukung. Berikut adalah beberapa syarat yang harus kalian penuhi ketika hendak mengajukan pemecahan sertifikat tanah.

  • Identitas diri seperti KTP dan KK
  • Isian luas dan letak serta penggunaan tanah yang akan dipecah
  • Surat pernyataan bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa
  • Surat pernyataan bahwa tanah tersebut dikuasai secara fisik
  • Alasan mengapa tanah dipecah
  • Surat beserta fotokopi identitas pemohon dan kuasa jika pemecahan dikuasakan
  • Sertifikat asli tanah yang akan dipecah
  • Fotokopi SPPT PBB terbaru
  • Menyertakan Izin Perubahan Penggunaan Tanah jika terjadi perubahan penggunaan tanah
  • Menyertakan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Keterangan tapak kaveling dari Kantor Pertanahan

Prosedur Pecah Sertifikat Tanah

Prosedur

Apabila kalian sudah memenuhi syarat-syarat wajib di atas, selanjutnya urus ke kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) daerah kalian. Secara garis besarnya, prosedur pengurusan pemecahan sertifikat tanah terbilang cukup sederhana.

Akan tetapi, untuk saat ini pengurusan pecah sertifikat tanah hanya bisa dilakukan secara offline, yaitu melalui kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) di daerah setempat. Agar lebih jelasnya, di bawah ini adalah prosedur memecah sertifikat yang harus kalian lakukan.

  • Pertama, datangi kantor BPN daerah kalian
  • Selanjutnya isi dan tandatangani di atas materai pada formulir permohonan oleh pemohon atau kuasanya
  • Lalu kalian akan menerima tanda terima setelah melakukan pendaftaran berkas atau dokumen
  • Kemudian petugas akan melakukan pengukuran dan menggambar hasil pengukuran serta memetakan lokasi pada peta yang telah disediakan
  • Tanah yang dipecahkan akan diterbitkan
  • Surat pengukuran tersebut ditandatangani oleh kepala saksi pengukuran dan pemetaan
  • Setelah itu, penerbitan sertifikat di subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI) dapat dilakukan
  • Terakhir, sertifikat pemecahan tanah tersebut akan didantangani oleh kepala lembaga pertahanan dan kalian hanya tinggal menunggu untuk sertifikat yang baru keluar

Biaya Pecah Sertifikat Tanah

Besar Biaya Pecah Sertifikat Tanah

Setelah memahami beberapa perbedaan, syarat dan ketentuan hingga prosedur pecah tanah, maka selanjutnya tinggal mencari tahu besaran biayanya. Perlu diingat, biasanya besaran biaya administrasi kegiatan tersebut nantinya akan bergantung pada lembaga yang mengurusinya.

Namun, sebenarnya biaya pecah sertifikat tanah sendiri dapat dikatakan cukup terjangkau. Apabila kalian mengurusnya sendiri, besaran biayanya tergantung dari jumlah bidang dan luas tanah serta penggunaan tanah yang akan kalian pecah.

Untuk biaya pendaftarannya, kalian hanya perlu membayarkan sebesar Rp 100.000. Sedangkan jika kalian memecah tanah menggunakan jasa notaris atau PPAT, maka umumnya akan dikenakan biaya sebesar 0.5% hingga 2.5% dari nilai transaksi.

Jangka Waktu Pecah Sertifikat Tanah

Di atas sudah dijelaskan secara lengkap mengenai besaran biaya pecah sertifikat tanah disertai dengan syarat dan ketentuan hingga tata cara melakukannya. Seperti sudah dijelaskan sebelumnya, untuk saat ini pemecahan sertifikat tanah belum bisa dilakukan secara online.

Dengan kata lain, nantinya seseorang perlu mengunjungi kantor BPN di wilayah setempat ketika ingin mengurus pemecahan sertifikat tanah. Ketika ingin mengunjungi kantor tersebut untuk mengajukan pecah sertifikat tanah, pastikan kalian membawa sejumlah persyaratan seperti sudah disinggung di atas.

Setelah semua prosedur di atas kalian lakukan, maka kalian hanya tinggal menunggu sertifikat pemecahan tanah yang baru tersebut. Biasanya proses pemecahan tanah akan memakan waktu paling lama 15 hari.

Hal tersebut sudah di atur dalam Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertahanan Nomor 1 Tahun 2010. Selain itu, peraturan tersebut juga terlampir berdasarkan Lampiran II Peraturan Kepala Badan Pertahanan Nasional.

Akhir Kata

Saran kami ketika kalian hendak melakukan pengurusan pemecahan tanah, sebaiknya siapkan alasan yang kuat mengapa kalian melakukan pemecahan tersebut. Hal itu bertujuan agar nantinya pada proses pengajuan dapat berjalan dengan lancar.

Itulah sekiranya yang dapat Epropertyrack sampaikan mengenai syarat dan prosedur serta besar biaya pecah sertifikat tanah. Semoga informasi di atas dapat membantu kalian ketika hendak melakukan pemecahan sertifikat tanah.