√ SPPT PBB Adalah : Pengertian, Fungsi & Cara Mendapatkan 2024

SPPT PBB Adalah – Bagi kalian yang sudah memiliki rumah atau sedang membangun rumah impian sangat penting untuk mengetahui segala hal terkait dokumen atau surat kepemilikan tanah dan bangunan. Apabila kalian sudah memiliki rumah sendiri, pastikan bahwa semua hal tersebut sudah diurus termasuk SPPT PBB sebagai kewajiban wajib pajak.

Jika kalian belum mengurusnya, segeralah MENGURUS SPPT PBB atau berkas-berkas tersebut untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan seperti penipuan atau bahkan perebutan hak milik. Maka dari itu, selain kalian harus mengetahui kalian juga harus memahami dokumen-dokumen yang dimiliki.

Bagi kalian yang ingin menjaga dan melindungi aset berharga kalian seperti tanah dan bangunan, maka kalian harus paham tentang SPPT PBB. Surat ini merupakan surat keputusan yang datang dari KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terkait dengan pajak terutang dalam satu tahun pajak.

SPPT PBB adalah kependekan dari Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Bumi dan Bangunan yang berisi besarnya hutang wajib pajak terhadap Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dibayarkan dan dilunasi pada waktu yang telah ditentukan. Nah, bagi kalian yang penasaran tentang fungsi dan cara mendapatkan SPPT PBB, langsung saja kalian simak penjelasan berikut ini.

Pengertian dan Fungsi SPPT PBB Adalah

Seperti yang sudah dijelasakan sebelumnya, SPPT PBB adalah dokumen atau surat yang berisikan besaran hutang pajak bumi dan bangunan yang harus kalian lunasi sebagai wajib pajak. Perlu kalian ketahui, SPPT ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Dalam UU tersebut dapat dikatakan bahwa dokumen ini merupakan dokumen yang menunjukkan besaran hutang atas PBB yang harus dilunasi oleh kalian sebagai wajib pajak pada waktu yang telah ditentukan sebelumnya. SPPT ini biasanya sudah dapat diakses oleh wajib pajak PBB jauh-jauh hari sebelum jatuh tempo setor PBB.

Fungsi dan Manfaat SPPT PBB

Fungsi dan Manfaat SPPT PBB

Fungsi dari SPPT PBB adalah sebagai pelengkap dokumen atau berkas kepemilikan tanah dan bangunan seperti sertifikat hak milik. Dengan memiliki dokumen ini, maka kalian dapat terhindar dari berbagai persoalan hukum seperti sengketa hak milik tanah dan bangunan. Berikut ini akan kami jelaskan fungsinya secara lengkap.

  • Memegang peranan penting bagi kalian ketika proses pengumpulan dokumen lengkap yang berguna untuk menjaga atau melindungi aset berharga
  • SPPT menjadi salah satu elemen yang dapat menghindarkan kalian dari perebutan hak milik tanah dan bangunan ataupun bahkan terjadinya penipuan
  • Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang merupakan surat yang menunjukkan besaran beban pajak yang harus dibayarkan pemiliknya terhadap objek pajak kepada negara
  • Memiliki fungsi sebagai penunjuk besarnya hutang PBB seorang wajib pajak

Cara Mendapatkan SPPT PBB

Cara Mendapatkan

Perlu kalian ketahui, dokumen ini sering hadir bersamaan dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan sertifikat. Namun, SPPT bukan merupakan bukti dari kepemilikan objek pajak. Bagi kalian yang belum mendapatkan SPPT PBB, di bawah ini akan kami jelaskan tata caranya.

  1. Mengunjungi kantor kelurahan atau desa tempat objek pajak terdaftar
  2. Mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak Pratama tempat objek pajak terdaftar
  3. Menghubungi layanan Kring Pajak di saluran telepon 500200
  4. Melacak dan mencarinya melalui website resmi pemerintahan daerah objek pajak terdaftar

Cara Mendapatkan SPPT PBB Jika Objek Pajak Belum Terdaftar

Cara Mendapatkan SPPT PBB Jika Objek Pajak Belum Terdaftar

Jika belum mendaftarkan objek pajak, kalian akan tetap bisa mendapatkannya. Berikut ini adalah langkah-langkah yang harus kalian lakukan untuk mendapatkan SPPT PBB jika belum mendaftarkan objek pajak.

  1. Daftarkan objek Pajak Bumi dan Bangunan rumah atau tanah kalian di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) setempat
  2. Jika sudah sampai dilokasi, sampaikan maksud dan tujuan kalian
  3. Kemudian kalian akan diminta untuk mengisi formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP)
  4. Setelah itu, kalian hanya perlu menunggu SPPT yang akan dikirimkan ke pihak kelurahan atau RT

Cara Mencari SPPT PBB Melalui Online

Cara Mencari SPPT PBB Melalui Online

Bagi kalian yang belum menerima dokumen ini, kalian bisa mencari dan melacak status SPPT melalui online. Berikut ini akan kami jelasakan bagaimana cara mencari SPPT secara online.

  1. Untuk yang tinggal di Jakarta, kunjungi website resmi BPRD Jakarta
  2. Kemudian klik Layanan Informasi dan klik Pencarian SPPT PBB
  3. Selanjutnya kalian masukkan NOP PBB-P2 (sesuai SPPT) dan NIK E-KTP Pengguna
  4. Lalu klik Cari
  5. Setalah itu akan muncul status SPPT kalian

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

Sebagai wajib pajak, kalian juga harus menerima dan menjalankan hak dan kewajibannya. Hak dan kewajiban wajib pajak yaitu di antaranya seperti dibawah ini.

1. Hak

  • Setiap tahun wajib pajak menerima SPPT Pajak Bumi dan Bangunan
  • Mendapatkan penjelasan dan pengertian yang berkaitan dengan ketetapan PBB dalam hal wajib pajak meminta
  • Mengajukan pengurangan dan atau keberatan
  • Mendapatkan STTS (Surat Tanda Terima Setoran) PBB dari Bank atau kantor Pos dan giro tempat pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan yang tercantum pada Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang
  • Bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran melalui fasilitas ATM atau fasilitas perbankan elektronik lainnya harus mendapatkan Resi atau Struk ATM atau bukti pembayaran PBB lainnya
  • Mendapatkan TTS (Tanda Terima Sementara) dari petugas pemungut PBB desa atau kelurahan yang ditunjuk resmi untuk memungut pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan

2. Kewajiban

  • Mengisi SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak) dengan benar, jelas dan lengkap serta menyampaikan ke KPP Pratama atau KP2KP setempat selambat-lambatnya 30 hari terhitung sejak tanggal diterimanya SPOP oleh subjek pajak
  • Menandatangani dan mengirimkannya kembali bukti tanda terima SPPT kepada lurah, kepala desa, dinas pendapatan daerah atau KP2KP untuk diteruskan kembali ke KPP Pratama yang menerbitkan SPPT
  • Membayar dan melunasi PBB pada tempat pembayaran PBB yang telah ditentukan sebelumnya

Akhir Kata

Sebagai informasi, jika kalian kehilangan SPPT, silhkan siapkan dokumen dan berkas-berkas seperti surat keterangan dari kelurahan atau desa, fotokopi KTP dan fotokopi KK. Serahkan dokumen tersebut ke Kantor Dinas Pendapatan Daerah Setempat agar segera diurus. Atau untuk lebih jelasnya simak CARA CETAK SPPT PBB YANG HILANG.

Jadi dapat disimpulkan bahwa ini merupakan surat atau dokumen yang menunjukkan besaran hutang pajak bumi dan bangunan yang harus wajib pajak bayarkan setiap tahunnya. Demikian penjelasan mengenai pengertian, fungsi serta cara mendapatkan SPPT PBB yang dapat Epropertyrack sampaikan.