6 Cara Mengurus SPPT PBB yang Tidak Terbit 2024

Cara Mengurus SPPT PBB yang Tidak Terbit – Rumah merupakan salah satu kebutuhan pokok manusia yang harus dipenuhi. Kebutuhan pokok manusia yang satu ini berfungsi sebagai tempat untuk berteduh, beristirahat serta tempat untuk berlindung penghuninya dari berbagai macam cuaca yang tidak menentu.

Tentunya sebagai pemilik rumah kalian tidak hanya sekedar memilikinya, terdapat banyak hal yang harus kalian ketahui dan pahami. Salah satu hal yang sangat penting untuk kalian ketahui dan miliki yaitu dokumen atau surat kepemilikan tanah dan bangunan.

Pastikan bahwa semua hal yang berkaitan dengan surat kepemilikan tanah dan bangunan tersebut sudah diurus termasuk kewajiban kalian sebagai wajib pajak. Sebelum kalian membayar Pajak Bumi dan Banunan (PBB) biasanya kalian memerlukan adanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Namun, masih ada sebagian dari kalian yang belum menerima SPPT PBB karena tidak terbit atau bahkan hilang. Nah pada kesempatan kali ini kami akan menjelaskan secara lengkap mengenai bagaimana cara mengurus SPPT PBB yang tidak terbit.

Cara Mengurus SPPT PBB yang Tidak Terbit Terbaru

Perlu kalian ketahui, setiap warga negara Indonesia yang memiliki properti entah itu tanah atau bangunan diwajibkan untuk membayar pajak bumi dan bangunan setiap tahunnya. Ketetapan tersebut sudah di ataur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Pengertian SPPT PBB

Pengertian

Sebelum membahas bagaimana tata cara mengurus SPPT PBB yang tidak terbit lebih lanjut, sebaiknya kalian mengerti dan paham terlebih dahulu mengenai pengertian SPPT PBB. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau SPPT ini merupakan surat keputusan yang datang dari Kantor Pelayanan Pajak atau KPP terkait dengan pajak terutang wajib pajak dalam satu tahun pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak.

Perlu kalian ingat, SPPT ini merupakan dokumen yang menunjukan besarnya hutang atas Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB yang harus dilunasi oleh wajib pajak pada waktu yang telah ditentukan sebelumnya. Jadi SPPT merupakan surat yang menunjukan besarnya hutang atas PBB, namun SPPT PBB bukan merupakan bukti dari kepemilikan objek pajak.

Perbedaan SPPT PBB dan NOP PBB

Perbedaan SPPT PBB dan NOP PBB

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, SPPT ini sudah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1994 tentang PBB yang mana surat ini berfungsi untuk menunjukkan besarnya hutang PBB yang harus dilunasi wajib pajak pada waktu yang telah ditentukan. Sedangkan Nomor Objek Pajak (NOP) ialah identitas unik bagi objek pajak yang digunakan ketika administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

NOP PBB ini memiliki fungsi atau kegunaan untuk memberikan data yang valid mengenai lokasi objek pajak sekaligus pemantauan, penyampaian serta pengambilan SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak). Jadi perbedaan antara SPPT PBB dan NOP PBB terdapat pada fungsi dan kegunaannya.

Cara Mengurus SPPT PBB yang Tidak Terbit

Cara Mengurus SPPT PBB yang Tidak Terbit Terbaru

Umumnya, SPPT PBB ini dikirim melalui Kantor Pos dan Giro atau diantarkan oleh pihak kelurahan atau desa. Selain itu, kalian juga bisa mengambil Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan sendiri di Kantor Kelurahan/Desa atau Kantor Pelayanan Pajak Pratama tempat objek terdaftar.

Setelah kalian menerima SPPT tersebut, kalian tinggal menandatangani bukti tanda terima SPPT dan mengirimkannya kembali ke kepala desa/lurah/Dinas Pendapatan Daerah/KP2KP (Kantor Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan) untuk diteruskan ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama. Namun jika SPPT PBB tidak terbit karena kalian belum mendaftarkan objek pajak, ikuti tata cara mengurus SPPT PBB yang tidak terbit di bawah ini.

  1. Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat daerah kalian
  2. Daftarkan terlebih dahulu objek pajak ke KPP dan KP2KP
  3. Kemudian isilah formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang sudah disediakan oleh pihak KPP atau KP2KP
  4. Setelah itu tunggu SPPT untuk dikirmkan ke rumah kalian

Cara Mudah Mendapatkan SPPT PBB yang Hilang

Cara Mudah Mendapatkan SPPT PBB yang Hilang

Setelah kalian mendapatkan SPPT PBB dari kelurahan atau KPP Pratama, hal utama yang harus kalian lakukan adalah membayar hutang atas PBB yang kalian miliki. Jika kalian tidak bayar atau telat bayar, maka kalian akan mendapatkan sanksi atau denda yang mana hal ini membuat kalian harus membayar lebih.

Untuk mencari tahu berapa total jumlah tagihan PBB yang harus kalian bayar, kalian bisa megecek secara daring dengan memasukkan nomor PBB dan tahunnya di situs pencarian PBB. Namun, jika SPPT PBB hilang dan kalian tidak bisa mengeceknya secara daring, sebaiknya kalian lakukan langkah-langkah di bawah ini.

  1. Siapkan surat keterangan dari kelurahan
  2. Fotokopi KTP dan KK
  3. Datangi Kantor Dinas Pendapatan Daerah setempat
  4. Sampaikan maksud kalian untuk mengurus SPPT PBB yang hilang

Akhir Kata

Perlu kalian ketahui, dalam formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani dan dikembalikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang bersangkutan atau tempat yang ditunjuk untuk pengambilan dan pengembalian SPOP. Hal itu bertujuan agar pengurusan SPPT PBB yang tidak terbit dapat berjalan dengan lancar serta bisa untuk segera diurus oleh KPP.

Demikian ulasan yang dapat Epropertyrack sampaikan mengenai tata cara mengurus SPPT PBB yang tidak terbit dengan mudah. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat serta dapat menambah wawasan kalian semua.