√ Take Over KPR 2024 : Pengertian, Syarat & Cara Mengurusnya

Take Over KPR – Mempunyai rumah adalah impian bagi setiap orang, terutama bagi kalian yang sudah memiliki penghasilan sendiri, sudah berkeluarga dan mandiri secara financial. Karena hunian merupakan salah satu kebutuhan pokok manusia yang harus dipenuhi sehingga dengan memiliki rumah kalian akan merasa lebih nyaman dalam kehidupan sehari-hari.

Namun, salah satu hal yang menjadi faktor kendala dalam memiliki rumah idaman yaitu tentang dana atau biaya. Karena dari waktu ke waktu harga properti seperti halnya rumah, ruko, apartemen dan lain sebagainya semakin melambung tinggi.

Nah, untuk mengatasi hal tersebut, jika kalian tidak memiliki anggaran dana yang cukup besar kalian bisa mempertimbangkan untuk menggunakan Kredit Pemilikan Rumah atau KPR. Produk ini menjadi solusi bagi banyak orang yang kesulitan dalam membeli atau memiliki rumah.

Ketika kalian memilih membeli rumah dengan cara KPR, kalian mungkin bisa mempertimbangkan untuk menggunakan produk take over Kredit Pemilikan Rumah. Bagi kalian yang belum mengerti apa itu take over KPR dan bagaimana cara mengurusnya, di bawah ini akan kami berikan informasinya secara lengkap.

Take Over KPR Terbaik

Pada dasarnya, KPR take over merupakan pemindahan pinjaman Kredit Pemilikan Rumah dari satu bank ke bank yang lainnya. Atau bisa juga diartikan dengan KPR dipindah ke bank lain disertai dengan perubahan nasabah juga. Nah, bagi kalian yang masih bingung, berikut ini akan kami jelaskan secara rinci mengenai pengertian dan persyaratan serta bagaimana cara mengurusnya.

Pengertian

PengertiaN

Take over KPR merupakan usaha pengambilalihan kepemilikan dan pembayaran sebuah properti entah itu rumah, ruko ataupun apartemen ke pihak lain yang diawasi oleh bank dengan ketentuan dan ketetapan berdasarkan hukum yang berlaku. Ketika kalian menggunakan produk ini, tentunya harus dengan sebuah perjanjian agar kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan di masa sekarang ataupun masa mendatang.

Jenis-Jenis Take Over

Jenis Take Over

Setelah mengetahui pengertian dari take over Kredit Pemilikan Rumah atau KPR, kalian juga harus mengerti tentang beberapa macam atau jenis dari produk ini. Produk ini memiliki beberapa jenis yang meliputi take over jual beli, antar bank serta bawah tangan.

1. Take Over Jual Beli

Ketika kalian ingin membeli rumah dengan layanan KPR, kalian juga bisa melakukan take over dari seseorang nasabah bank yang angsuran atau cicilannya belum lunas. Umumnya orang itu sudah tidak bisa melanjutkan untuk membayar angsuran KPRnya. Oleh karena itu, kalian bisa membelinya dan membayar kelanjutan cicilannya sampai lunas.

2. Take Over Antar Bank

Take Over antara bank ini biasanya dilakukan dengan tujuan ingin mendapatkan bunga yang sedikit lebih rendah dari bank yang sebelumnya. Perlu kalian ketahui, ketika kalian mengajukan take over antar bank ini, maka kalian harus mencicil paling tidak sudah lebih dari 12 kali cicilan atau sudah melebihi dari satu tahun. Hal tersebut dikarenakan pihak bank juga membutuhkan jaminan berupa sertifikat rumah dan sertifikat ini biasanya keluar satu tahun setelah masa pengajuan.

3. Take Over Bawah Tangan

Sebenarnya take over bawah tangan ini tidak kami sarankan, karena layanan ini merupakan pengalihan kepemilikan rumah yang hanya melibatkan antara pembeli dan penjual saja tanpa adanya pihak bank yang terlibat. Take over KPR yang satu ini memiliki resiko yang sangat tinggi dan sangat tidak direkomendasikan apalagi jika kalian sebagai seorang pembeli. Karena pihak bank penyedia KPR tidak mengetahui hal ini, maka kerugian terbesar ada pada pembeli.

Syarat Umum Pengajuan

Syarat Umum Take Over KPR

Setelah kalian mengerti tentang pengertian serta jenis-jenis take over Kredit Pemilikan Rumah, maka kurang lengkap rasanya jika kalian tidak mengetahui apa saja persyaratan dalam melakukan take over. Nah, berikut adalah beberapa dokumen yang harus dilengkapi untuk rumah yang akan dijual.

  • Fotocopy akad kredit yang dilakukan antara pemilik, bank serta developer
  • Fotocopy sertifikat rumah dengan disertai stempel dan keterangan apabila KPR akan di take over ke bank lain
  • Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Fotocopy SPPT PBB selama 5 tahun terakhir beserta surat keterangan lunas
  • Fotocopy kuitansi pembayaran angsuran terakhir

Selain dokumen atau sertifikat tentang rumah, kalian juga harus melengkapi beberapa berkas mengenai identitas penjual dan pembeli. Dokumen tersebut di antaranya yaitu seperti berikut ini.

  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  • Fotocopy Surat Nikah (bagi yang sudah menikah)
  • Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Fotocopy surat keterangan pegawai tetap (untuk karyawan atau pegawai)
  • Fotocopy surat izin praktek (untuk profesional)

Cara Mengurus Take Over Pinjaman KPR

Cara Mengurus Take Over Pinjaman KPR

Sebelum melakukan take over pinjaman KPR, sebaiknya kalian memantapkan niat terlebih dahulu. Sebab, dengan menggunakan produk atau layanan ini kalian harus menanggung semua resiko ketika proses sedang berlangsung.

Hal pertama yang harus kalian lakukan yaitu melengkapi dokumen persyaratan pengajuan take over kredit. Setelah semua persyaratan terpenuhi, serahkan kepada petugas bank dan pihak bank akan segera memproses penilaian atas objek yang dajukan.

Selain menilai objek yang diajukan, pihak bank juga akan menilai riwayat hutang piutang kalian dan apakah kalian juga nantinya mampu untuk membayar hutang tersebut. Terakhir ketika kredit take over ini disetujui, maka kalian harus melunasi cicilan KPR di bank lama dengan memakai dana KPR di bank yang baru.

Bank Penyedia Take Over KPR Rumah

Berikut adalah beberapa pihak bank yang menyediakan layanan take over Kredit Pemilikan Rumah, di antaranya yaitu seperti di bawah ini.

  • Bank Danamon
  • KPR Maybank
  • Bank Mandiri
  • KPR Permata Bank
  • KPR BANK BJB

Kelebihan dan Kelemahan

Tentunya dengan menggunakan layanan ini, terdapat sejumlah keuntungan dan kerugian yang harus kalian perhatikan. Di bawah ini adalah beberapa kelebihan dan kelemahan take over kredit KPR yang bisa kalian jadikan bahan pertimbangan sebelum menggunakannya.

1. Kelebihan

  • KPR take over memiliki bunga yang lebih kecil
  • Dapat menghemat uang cicilan
  • Bertujuan untuk jual beli
  • Membuat ekuitas rumah semakin meningkat

2. Kelemahan

  • Terdapat biaya over kredit
  • Diperlukan pembayaran untuk biaya penalti
  • Proses pengajuan permohonan cukup rumit
  • Tidak menutup kemungkinan akan terkendala oleh dokumen rumah yang tidak lengkap

Akhir Kata

Jadi dengan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa dengan produk take over ini, secara otomatis nasabah bank lama akan menjadi nasabah baru di bank yang lainnya. Ketika menjadi nasabah baru, suku bunga yang akan diberikan adalah bunga tetap atau fixed rate yang tingkatnya jauh lebih rendah di bawah bunga normal.

Demikian penjelasan mengenai pengertian, syarat dan cara mengurus take over KPR yang dapat Epropertyrack bagikan. Semoga ulasan di atas bermanfaat serta dapat menjadi gambaran kalian ketika hendak menggunakan layanan tersebut.

Tinggalkan komentar